PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH
Jl. Jenderal Sudirman No. 39 Purwodadi Telp. / Fax. (0292) 422852
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
LAYANAN PERPUSTAKAAN
A. LAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH
- Pengunjung / anggota mendatangi perpustakaan daerah dan mengisi buku pengunjung.
- Pengunjung / anggota yang membawa tas/jaket menitipkan tas/jaket di loker penitipan.
- Anggota baru mengajukan pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) dengan persyaratan :
| UMUM |
|
| PELAJAR |
|
- Setelah berkas pendaftaran lengkap, calon anggota menerima KTA sementara. Dalam waktu 1 mingu, KTA telah selesai diproses dan dapat diambil oleh Ybs.
- Anggota perpustakaan menuju ruang baca yang disediakan atau melihat (bertanya kepada petugas) tentang katalog buku yang tersedia dalam program komputer.
Aturan peminjaman buku di perpustakaan daerah adalah :
- Terdaftar sebagai angota perpustakaan daerah
- Masa peminjaman buku selama 1 (satu) minggu, maksimal pinjam 2 (dua) buah buku per anggota dan boleh diperpanjang 1 (satu) kali atau dalam waktu seminggu ke depan.
- Apabila buku yang di pinjam hilang/rusak peminjam wajib mengganti dengan buku dengan judul/subyek yang sama
- Untuk peminjaman buku :
- Anggota menyerahkan buku yang akan dipinjam kepada petugas
- Petugas men-scan atau memasukan nomor KTA dan barcode buku (untuk mengetahui nomor anggota dan judul buku secara otomatis)
- Pada lidah buku dituliskan tanggal kembali buku
- Untuk pengembalian buku, petugas menerima buku dari peminjam dan memasukan nomor KTA dan barcode buku yang dikembalikan. Petugas selanjutnya mengembalikan buku pada tempatnya.
- Anggota atau pengunjung perpustakaan dapat memberikan masukan tentang jenis buku yang dibutuhkan dengan mengisi buku yang telah disediakan.
- Masukan pengunjung perpustakaan tentang buku yang dibutuhkan menjadi bahan (input) untuk pengadaan koleksi yang dilaksanakan oleh seksi akuisisi dan pengolahan.
B. LAYANAN MOBIL PERPUSTAKAAN KELILING
- Mobil perpustakaan keliling digunakan untuk mempermudah jangkauan dalam penyebaran informasi dan merupakan pelayanan untuk baca ditempat.
- Petugas pelayanan perpustakaan keliling sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu mengecek kondisi mobil dan memastikan dalam keadaan siap untuk dioperasikan.
- Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan keliling petugas harus bersikap ramah, sopan dan menjaga nama baik Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
- Petugas dilarang meninggalkan koleksi bahan pustaka di lokasi pelayanan perpustakaan keliling dengan alasan apapun.
- Apabila terdapat pengunjung perpustakaan keliling yang bermaksud meminjam koleksi bahan pustaka, petugas agar mengarahkan untuk menjadi anggota perpustakaan dan meminjam di Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
- Setelah selesai melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan keliling, petugas agar mengecek kondisi mobil dan membersihkan serta merapikan rak koleksi.
- Buku yang dibawa dimobil perpustakaan keliling sudah disesuaikan dengan sasaran. (sasaran pelayanan mobil perpustakaan keliling pada siswa sekolah dasar se-Kab. Grobogan dan masyarakat umum pada acara car free day tiap hari minggu).
- Prosedur/mekanisme untuk peminjaman buku pada layanan mobil perpustakaan keliling :
- Pengunjung mengisi buku tamu dan menuliskan judul/subjek buku yang ingin dibaca di tempat yang telah disediakan.
- Pengunjung hanya boleh membaca buku di tempat layanan mobil perpustakaan keliling dan tidak diperkenankan untuk di bawa pulang.
- Setelah selesai jam pelayanan mobil perpustakaan keliling, petugas mengumpulkan kembali buku-buku yang dipinjam dan merapikan buku.
- Pengguna jasa mobil perpustakaan keliling dapat memberikan masukan tentang jenis buku yang dibutuhkan dengan mengisi blangko saran dan menyerahkan kepada petugas perpustakaan.
- LAYANAN PAKET
- Seksi pelayanan perpustakaan mengumpulkan data calon pengguna jasa layanan paket.
- Kasi pelayanan perpustakaan menyusun jadwal layanan paket yang memuat informasi tentang sasaran lokasi yang menjadi prioritas dan nama petugas yang bertanggung jawab. Jadwal ditandatangani Kepala Kantor Perpustakaan Daerah.
- Layanan paket :
- Diperuntukan bagi lembaga pemasyarakatan, lokalisasi, pondok pesantren, panti asuhan, yayasan, dll tertentu secara bergiliran dan pergantian koleksi secara rutin.
- Sasaran lokasi dipinjami buku perpustakaan sejumlah 50 – 100 buku selama 1 (satu) minggu dan secara bergiliran.
- Apabila buku yang dipinjam hilang / rusak peminjam wajib mengganti buku dengan judul/subyek yang sama.
- Penyerahan dan pengembalian buku menggunakan berita acara penyerahan buku.
| JENIS PELAYANAN | WAKTU PENYELESAIAN |
|
1 minggu 1 minggu dan dapat diperpanjang 1X 1 (Satu) minggu Minggu |
- Produk pelayanan berupa memberikan informasi tentang buku-buku perpustakaan, menyediakan tempat bacaan buku perpustakaan.
- Meminjamkan buku-buku perpustakaan dan bahan bacaan lainnya.
- Membuat kartu anggota perpustakaan.
- Pengawasan internal terhadap pelayanan perpustakaan, proses dan prosedur di pantau oleh Kepala Seksi pelayanan perpustakaan.
- Pengawasan secara periodik dilaksanakan setiap minggu untuk memastikan seluruh proses realisasi pelayanan dapat dikendalikan
- Kantor Perpustakaan Daerah menyediakan sarana pengaduan bagi pemustaka / masyarakat umum di Kabupaten Grobogan.
- Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan harus menyampaikan identitas diri secara jelas dan halal yang akan diadukan terkait dengan pelayanan yang dilaksanakan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
- Pengaduan secara langsung ke petugas layananan perpustakaan akan dicatat dalam buku pengaduan masyarakat oleh petugas layanan perpustakaan.
- Masyarakat juga dapat menulis pengaduannya kemudian dimasukkan ke kotak saran (diletakkan didepan ruang layanan) yang akan dibuka oleh petugas setiap akhir pekan (hari sabtu).
- Petugas layanan perpustakaan setiap hari mengecek buku pengaduan yang ada di meja informasi. Apabila ada pengaduan terhadap pelayanan pada hari yang bersangkutan di sampaikan kepada Kepala Seksi pelayanan untuk dikaji dan di tindak lanjuti kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Perpustakaan Daerah untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
- Berdasarkan rekaman pengaduan pada buku pengaduan masyakat, setiap akhir bulan kepala seksi pelayanan mengecek status tindak lanjut pengaduan dan memastikan tidak ada dampak lanjutan atas hal yang diadukan oleh masyarakat.
|
Pejabat PPIP Kantor Perpusda Kab. Grobogan DWI ARMIATI, S. Pd., MM. NIP. 19620208 198501 2 003 |
Purwodadi, 15 Juni 2015 Penulis ARIFAH NURCAHYANING R., S. Sos. NIP. 19820320 200902 2 009 |


Komentar Pengunjung