URUSAN : Penunjang Pemerintah
PEMERINTAH YANG
DILAKSANAKAN
TUGAS POKOK : Melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah
Dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
FUNGSI :
|
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
PENJELASAN |
|
1. Tujuan: Meningkatnya budaya dan minat baca masyarakat |
prosentase peningkatan pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan |
Alasan Pemilihan Indikator : Persentase peningkatan jumlah pengunjung merupakan salah satu bentuk pengukuran untuk mengukur kinerja dinas, pengunjung bertambah berarti kinerja meningkat. |
|
Sasaran: Meningkatnya budaya minat baca masyarakat |
prosentase peningkatan pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan |
|
|
2. Tujuan: meningkatnya kwalitas pelayanan pengelolaan informasi kearsipan |
indek kinerja penyelenggaraan kearsipan |
Alasan Pemilihan Indikator : Peran OPD dalam pengelolaan arsip sebagai ukuran penerapan arsip secara baku. |
|
Sasaran: Meningkatnya kwalitas pengelolaan arsip daerah |
Persentase OPD yang menerapkan arsip secara baku |
Purwodadi, 1 Februari 2019
KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
Drs.MURYANTO,MM
NIP. 19591111 198712 1 001
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan
NPP. 3315133E100001
Alamat : Jl Jendral Sudirman No.39 PurwodadiPos : 58111
Telepon : (0292) 422852, 422941
email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
DASAR PEMBENTUKAN
SEJARAH SINGKAT
Pembentukan nomenklatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan diawali dari sejarah pembentukan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor PDAP (Pusat Data, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan).
Berdasarakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 23 Tahun 2001, Tanggal 19 Juli 2004, Tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan, Kantor Pusat Data, Arsip dan Perpustakaan (Kantor PDAP) di tingkatkan status dan kedudukannya menjadi BAPERPUSDA (Badan Perpustakaan, Pusat Data dan Arsip Daerah).
Sejalan dengan dimulainya era otonomi daerah dan adanya keberadaan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, BAPERPUSDA di pecah menjadi 2 (Dua) organisasi perangkat daerah yaitu Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan melalui peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2008, tanggal 18 Juni 2008, tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur adanya jenis perangkat daerah, kriteria tipelogi perangkat daerah dan nomenklantur perangkat daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dengan menetapkan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi dibentuknya DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KERBUPATEN GROBOGAN, yang merupakan penggabungan dari Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Jl. Jenderal Sudirman No. 39 Purwodadi Telp. / Fax. (0292) 422852
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
LAYANAN PERPUSTAKAAN
A. LAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH
| UMUM |
|
| PELAJAR |
|
Aturan peminjaman buku di perpustakaan daerah adalah :
B. LAYANAN MOBIL PERPUSTAKAAN KELILING
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINARPUSDA KABUPATEN GROBOGAN
KEPALA KANTOR
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan perpustakaan daerah.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah dan memberikan pelayanan administratif fungsional kepada semua unsur dilingkungan kantor dan penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas dan ketatalaksanaan dinas.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SEKSI AKUISISI DAN PENGOLAHAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang akuisisi dan pengolahan data perpustakaan serta melaksanakan kegiatan akuisisi dan pengolahan bahan pustaka.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SEKSI PELAYANAN PERPUSTAKAAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan, penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan perpustakaan referensi, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka serta menyelenggarakan pelayanan perpustakaan umum daerah.
Mempunyai fungsi :
KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan perpustakaan dan pengembangan koleksi bahan pustaka.
Mempuyai fungsi:
Kelompok Jabatan Fungsional
Mempuyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Kepala kantor dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN GROBOGGAN
NPP. 3315133E100001
Alamat: Jln. Jend. Sudirman. No.39 Purwodadi
Pos : 58111
Telp : 0292 – 422852, 422941
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Facebook : Dinarpusda Grobogan
Dasar pembentukan :
Hari ini 136
Kemarin 125
Minggu ini 1114
Bulan ini 3830
Keseluruhan 213667
Currently are 11 guests and no members online
Komentar Pengunjung