Selamat Datang di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan
SDM Dinarpusda
Perpustakaan Keliling SD Se Kab. Grobogan
Perpustakaan Keliling Car Free Day
Ngobrol Pintar Tentang Parenting
Pelatihan Penulisan Artikel Populer
Komunitas Langgar

URUSAN                              : Penunjang Pemerintah

PEMERINTAH YANG

DILAKSANAKAN

TUGAS POKOK                  : Melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah  

                                              Dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.

FUNGSI                                :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan
  2. Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  3. Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
  5. Pengelolaan kesekretariatan dinas, dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

PENJELASAN

1.       Tujuan: Meningkatnya budaya dan minat baca masyarakat

prosentase peningkatan   pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan

Alasan Pemilihan Indikator :

Persentase peningkatan jumlah pengunjung merupakan salah satu bentuk pengukuran untuk mengukur kinerja dinas, pengunjung bertambah berarti kinerja meningkat.

Sasaran: Meningkatnya budaya minat  baca masyarakat

prosentase peningkatan   pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan

 

2.       Tujuan: meningkatnya kwalitas pelayanan pengelolaan informasi kearsipan

indek kinerja penyelenggaraan kearsipan

Alasan Pemilihan Indikator :

Peran OPD dalam pengelolaan arsip sebagai ukuran penerapan arsip secara baku.

Sasaran: Meningkatnya kwalitas pengelolaan arsip daerah

Persentase OPD yang menerapkan arsip secara baku

 

                                                                                                                                                                            Purwodadi, 1 Februari 2019

                                                                                                                                                KEPALA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

                                                                                                                                                                            KABUPATEN GROBOGAN

 

 

                                                                                                                                                                                 Drs.MURYANTO,MM

                                                                                                                                                                           NIP. 19591111 198712 1 001

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan

NPP. 3315133E100001

Alamat : Jl Jendral Sudirman No.39 PurwodadiPos : 58111

Telepon : (0292) 422852, 422941

email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

DASAR PEMBENTUKAN

  1. Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

 

SEJARAH SINGKAT

Pembentukan nomenklatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan diawali dari sejarah pembentukan Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor PDAP (Pusat Data, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Grobogan).

Berdasarakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 23 Tahun 2001, Tanggal 19 Juli 2004, Tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan, Kantor Pusat Data, Arsip dan Perpustakaan (Kantor PDAP) di tingkatkan status dan kedudukannya menjadi BAPERPUSDA (Badan Perpustakaan, Pusat Data dan Arsip Daerah).

Sejalan dengan dimulainya era otonomi daerah dan adanya keberadaan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, BAPERPUSDA di pecah menjadi 2 (Dua) organisasi perangkat daerah yaitu Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan melalui peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2008, tanggal 18 Juni 2008, tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan.

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur adanya jenis perangkat daerah, kriteria tipelogi perangkat daerah dan nomenklantur perangkat daerah, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Grobogan dengan menetapkan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi dibentuknya DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KERBUPATEN GROBOGAN, yang merupakan penggabungan dari Kantor Arsip Daerah dan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

 

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN

KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH

  Jl. Jenderal Sudirman No. 39  Purwodadi Telp. / Fax. (0292) 422852

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

LAYANAN PERPUSTAKAAN

 

A.    LAYANAN PERPUSTAKAAN DAERAH

  1. Pengunjung / anggota mendatangi perpustakaan daerah dan mengisi buku pengunjung.
  2. Pengunjung / anggota yang membawa tas/jaket menitipkan tas/jaket di loker penitipan.
  3. Anggota baru mengajukan pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) dengan persyaratan :
UMUM
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Foto copy KTP Grobogan yang masih berlaku (1 lembar)
  • Menyerahkan foto (ukuran 3 x 4 (2 lembar)
PELAJAR
  • Mengisi formulir pendaftaran, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Ybs.
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) Grobogan (1 lembar)
  • Menyerahkan foto (ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  1. Setelah berkas pendaftaran lengkap, calon anggota menerima KTA sementara. Dalam waktu 1 mingu, KTA telah selesai diproses dan dapat diambil oleh Ybs.
  2. Anggota perpustakaan menuju ruang baca yang disediakan atau melihat (bertanya kepada petugas) tentang katalog buku yang tersedia dalam program komputer.

Aturan peminjaman buku di perpustakaan daerah adalah :

  1. Terdaftar sebagai angota perpustakaan daerah
  2. Masa peminjaman buku selama 1 (satu) minggu, maksimal pinjam 2 (dua) buah buku per anggota dan boleh diperpanjang 1 (satu) kali atau dalam waktu seminggu ke depan.
  3. Apabila buku yang di pinjam hilang/rusak peminjam wajib mengganti dengan buku dengan judul/subyek yang sama
  4. Untuk peminjaman buku :
  • Anggota menyerahkan buku yang akan dipinjam kepada petugas
  • Petugas men-scan atau memasukan nomor KTA dan barcode buku (untuk mengetahui nomor anggota dan judul buku secara otomatis)
  • Pada lidah buku dituliskan tanggal kembali buku
  1. Untuk pengembalian buku, petugas menerima buku dari peminjam dan memasukan nomor KTA dan barcode buku yang dikembalikan. Petugas selanjutnya mengembalikan buku pada tempatnya.
  2. Anggota atau pengunjung perpustakaan dapat memberikan masukan tentang jenis buku yang dibutuhkan dengan mengisi buku yang telah disediakan.
  3. Masukan pengunjung perpustakaan tentang buku yang dibutuhkan menjadi bahan (input) untuk pengadaan koleksi yang dilaksanakan oleh seksi akuisisi dan pengolahan.

B.    LAYANAN MOBIL PERPUSTAKAAN KELILING

  1. Mobil perpustakaan keliling digunakan untuk mempermudah jangkauan dalam penyebaran informasi dan merupakan pelayanan untuk baca ditempat.
  2. Petugas pelayanan perpustakaan keliling sebelum melaksanakan tugas terlebih dahulu mengecek kondisi mobil dan memastikan dalam keadaan siap untuk dioperasikan.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan keliling petugas harus bersikap ramah, sopan dan menjaga nama baik Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
  4. Petugas dilarang meninggalkan koleksi bahan pustaka di lokasi pelayanan perpustakaan keliling dengan alasan apapun.
  5. Apabila terdapat pengunjung perpustakaan keliling yang bermaksud meminjam koleksi bahan pustaka, petugas agar mengarahkan untuk menjadi anggota perpustakaan dan meminjam di Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.
  6. Setelah selesai melaksanakan kegiatan pelayanan perpustakaan keliling, petugas agar mengecek kondisi mobil dan membersihkan serta merapikan rak koleksi.
  • Buku yang dibawa dimobil perpustakaan keliling sudah disesuaikan dengan sasaran. (sasaran pelayanan mobil perpustakaan keliling pada siswa sekolah dasar se-Kab. Grobogan dan masyarakat umum pada acara car free day tiap hari minggu).
  1. Prosedur/mekanisme untuk peminjaman buku pada layanan mobil perpustakaan keliling :
  • Pengunjung mengisi buku tamu dan menuliskan judul/subjek buku yang ingin dibaca di tempat yang telah disediakan.
  • Pengunjung hanya boleh membaca buku di tempat layanan mobil perpustakaan keliling dan tidak diperkenankan untuk di bawa pulang.
  • Setelah selesai jam pelayanan mobil perpustakaan keliling, petugas mengumpulkan kembali buku-buku yang dipinjam dan merapikan buku.
  • Pengguna jasa mobil perpustakaan keliling dapat memberikan masukan tentang jenis buku yang dibutuhkan dengan mengisi blangko saran dan menyerahkan kepada petugas perpustakaan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINARPUSDA KABUPATEN GROBOGAN

 

KEPALA KANTOR

Mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengelolaan perpustakaan daerah.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dibidang pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan perpustakaan;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan perpustakaan, pengelolaan bahan pustaka dan pelayanan umum perpustakaan;
  4. Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan dan pelayanan perpustakaan;
  5. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan pelayannan umum dibidang perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA

Mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan dan pelayanan perpustakaan daerah dan memberikan pelayanan administratif fungsional kepada semua unsur dilingkungan kantor dan penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas dan ketatalaksanaan dinas.

Mempunyai fungsi :          

  1. Penyusunan program kerja di bidang ketatausahaan kantor;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan tugas ketatausahaan, atministrasi umum dan surat menyurat;
  3. Pengelolaan kepegawaian, sarana dan prasarana, perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, ketatalaksanaan dinas dan pelaporan;
  4. Pengelolaan keuangan, perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan;
  5. Penyusunan bahan dalam rangka pembinaan teknis fungsional; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI AKUISISI DAN PENGOLAHAN

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang akuisisi dan pengolahan data perpustakaan serta melaksanakan kegiatan akuisisi dan pengolahan bahan pustaka.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dibidang akuisisi dan pengolahan bahan pustaka;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang akuisisi dan pengolahan bahan pustaka;
  3. Pelaksanaan akuisisi, pengolahan dan penataan bahan pustaka;
  4. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN PERPUSTAKAAN

Mempunyai tugas pokok melaksanakan, penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan perpustakaan referensi, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka serta menyelenggarakan pelayanan perpustakaan umum daerah.

Mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dibidang pelayanan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dibidang pelaksanaan pelayanan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan referensi, pembuatan katalog, perawatan dan pengamanan bahan pustaka;
  4. Penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan perpustakaan umum daerah;
  5. Pelaksanaan sebagian tugas urusan  pemerintah daerah di bidang perpustakaan; dan
  6. Pelaksananan tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan perpustakaan dan pengembangan koleksi bahan pustaka.

Mempuyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja dibidang pengembangan perpustakaan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dibidang pengembangan perpustakaan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan perpustakaan, bahan pustaka dan koleksi perpustakaan;
  4. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang perpustakaan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh kepala kantor sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Mempuyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Kepala kantor dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang jabatan fungsional.

 

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN GROBOGGAN

NPP. 3315133E100001

Alamat: Jln. Jend. Sudirman. No.39 Purwodadi

Pos : 58111

Telp : 0292 – 422852, 422941

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : Dinarpusda Grobogan

Dasar pembentukan :

  1. Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan.

Jumlah Pengunjung

Hari ini 136

Kemarin 125

Minggu ini 1114

Bulan ini 3830

Keseluruhan 213667

Currently are 11 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Go to top
JSN Boot template designed by JoomlaShine.com